Pages

Powered by Blogger.

Thursday, April 9, 2020

DIKLAT PKKS DAN VERIFIKASI STTPP


Berdasarkan Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia No.  /084.2 tanggal, Januari 2020 Hal : Pemberitahuan Pelaksanaan Diklat Kepala Sekolah, Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan No. 3887/-083 tanggal 31 Maret 2020, Surat Dinas Pendidikan No. 4028/-084.2 tanggal 2 April 2020 Hal : Berkas Pemberitahuan (Surat Edaran), Surat Dinas Pendidikan No. 4041/-084.2 Hal : Verifikasi STTPP Diklat Penguatan Kepala Sekolah
(Surat Edaran), dengan ini saya sampaikan hal sebagai berikut :

  1. Bagi Kepala Sekolah Jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, yang belum mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah agar mengisi : Formulir pada Link ini (Klik)
  2. Bagi Kepala Sekolah yang sudah mengikuti Diklat Penguatan Kemampuan Kepala Sekolah akan tetapi belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)  agar mengisi Formulir dan mengupload Berkas STTPP tampak dari depan dan belakang serta digabung dengan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen. (Klik)


Demikian Pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian Saudara saya ucapkan terima kasih.

Kepala Seksi PTK Sudin Pendidikan Wilayah I
Kota Administrasi Jakarta Pusat
 Lily Kristiandari

0 comments:

Post a Comment