Pages

Powered by Blogger.

Friday, November 26, 2021

PENAMBAHAN PTK BARU HONORER MURNI 2021

Berdasarkan hasil rapat koordinasi melalui zoom meeting pada hari Jumat, tanggal 26 November 2021 perihal Sosialisasi & Briefing Teknis input data PTK Honorer ke Dapodik dengan kriteria dan persyaratan terlampir pada Surat Edaran Dinas No. 15423/-082.87 tanggal 29 Oktober 2021 , dengan ini saya minta perhatian Sdr. Kepala Sekolah Negeri Jenjang PAUD (KB, TPA, TK, SPS) PKBM, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mengusulkan Guru Honorer yang belum terdaftar pada Aplikasi Dapodikdasmen sesuai Anjab. 

Input data PTK Non PNS-Non KKI diusulkan melalui Aplikasi One Click Service (OCS) paling lambat tanggal 3 Desember 2021 dengan TMT sebelum 31 Juli 2021.

Jakarta, 26 November 2021
Kasi PTK Wil I JP
ttd
Lily Kristiandari

Thursday, November 11, 2021

USULAN PENERIMA TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN (TAMSIL) GURU PNSD TRIWULAN II TAHUN 2021

 Berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. 15426/-085 perihal Penginputan Data Usulan Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD Triwulan II Tahun 2021, diinformasikan kriteria penerima tambahan penghasilan sebagai berikut :

  1. Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
  2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-4;
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Hadir dan aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi;
  5. Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD;
  6. Terdata dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik).
Bagi guru yang memenuhi kriteria diatas, diharap melengkapi berkas secara softcopy dan wajib menginputkannya melalui link https://bit.ly/tamsilsemesterII. Adapun softcopy sebagai lampiran merupakan file gabungan dengan susunan berikut :
  1. Surat pernyataan belum memiliki Sertifikat Pendidik dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  2. Ijazah pendidikan S1;
  3. SK pengangkatan PNS 100%;
  4. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) berdasarkan status pada web http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status atau pada SIMPKB;
  5. SK pembagian tugas mengajar sekolah, dan
  6. Lampiran absensi hingga bulan Oktober tahun 2021.
Waktu penginputan data pada link usulan calon penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan dilaksanakan pada tanggal 1 s/d 22 November 2021.
(Edaran Tamsil Semester 2 Tahun 2021)

Jakarta,  10 November 2021.
Kasi PTK JP1

Lily Kristiandari

Saturday, February 20, 2021

VERVAL IJASAH S1 DIKDAS JAKPUS

Kepada yang terhormat, 
Kepala TK, SD, SMP, KB, PKBM, SPK, SPS, TPA  Negeri dan Swasta 
di Lingkungan Wilayah I dan II Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Terkait dengan keperluan Seleksi PPPK, bahwa Verval Ijasah S1 bagi guru Bukan PNS melalui Link Info GTK diperpanjang hingga tanggal 28 Februari 2021.
Kpd Bpk/Ibu yang namanya tercantum dalam daftar (klik) REKAP VERVAL IJASAH 
dan sudah memiliki Ijasah S1, agar mengisi (klik)   FORMULIR VERVAL S1
Sebelum lewat dari tanggal yang sudah ditentukan diatas. 

Untuk Layanan Terpadu Pelayanan Tatap Muka Daring laman pendaftaran http://ringkas.kemdikbud.go.id/DaftarULT atau call center Kemendikbud 021-177.
Terima kasih

Jakarta,  20 Februari 2021
Kasi PTK JP1

Lily Kristiandari