Berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. 15426/-085 perihal Penginputan Data Usulan Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD Triwulan II Tahun 2021, diinformasikan kriteria penerima tambahan penghasilan sebagai berikut :
- Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
- Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-4;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Hadir dan aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi;
- Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD;
- Terdata dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik).
Bagi guru yang memenuhi kriteria diatas, diharap melengkapi berkas secara softcopy dan wajib menginputkannya melalui link https://bit.ly/tamsilsemesterII. Adapun softcopy sebagai lampiran merupakan file gabungan dengan susunan berikut :
- Surat pernyataan belum memiliki Sertifikat Pendidik dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Ijazah pendidikan S1;
- SK pengangkatan PNS 100%;
- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) berdasarkan status pada web http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status atau pada SIMPKB;
- SK pembagian tugas mengajar sekolah, dan
- Lampiran absensi hingga bulan Oktober tahun 2021.
Waktu penginputan data pada link usulan calon penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan dilaksanakan pada tanggal 1 s/d 22 November 2021.
(Edaran Tamsil Semester 2 Tahun 2021)
Jakarta, 10 November 2021.
Kasi PTK JP1
Kasi PTK JP1
Lily Kristiandari
0 comments:
Post a Comment