Berdasarkan hasil rapat koordinasi melalui zoom meeting pada hari Jumat, tanggal 26 November 2021 perihal Sosialisasi & Briefing Teknis input data PTK Honorer ke Dapodik dengan kriteria dan persyaratan terlampir pada Surat Edaran Dinas No. 15423/-082.87 tanggal 29 Oktober 2021 , dengan ini saya minta perhatian Sdr. Kepala Sekolah Negeri Jenjang PAUD (KB, TPA, TK, SPS) PKBM, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mengusulkan Guru Honorer yang belum terdaftar pada Aplikasi Dapodikdasmen sesuai Anjab.
Input data PTK Non PNS-Non KKI diusulkan melalui Aplikasi One Click Service (OCS) paling lambat tanggal 3 Desember 2021 dengan TMT sebelum 31 Juli 2021.
Jakarta, 26 November 2021
Kasi PTK Wil I JP
ttd
Lily Kristiandari
0 comments:
Post a Comment