Pages

Powered by Blogger.

Thursday, May 31, 2018

PENDATAAN PNSD NON PROFESI (TAMSIL) 2018

Diberitahukan kepada Guru PNS Jenjang TK dan Dikdas Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang memiliki Kriteria di bawah ini ; 
1.       Guru PNSD
2.       Belum memiliki Sertifikat Pendidik (Sertifikasi Guru)
3.       Memiliki kualifikasi akademi minimal S1/DIV
4.       Memiliki NUPTK 

dan belum terdaftar sebagai calon penerima tunjangan tambahan penghasilan (TAMSIL) 2018, agar mengisi Formulir (KlikFORM PNSD NON PROFESI

Dan mengirim kelengkapan berkas ; 
1. Fc. SK 100%
2. Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang menyatakan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
3. Fc. Ijazah terakhir
4. Fc. Sk Pembagian jam
5. Fc. Rek. Bank DKI

Berkas dikirim ke SMP N 5 Jakarta paling lambat tanggal 5 Juni 2018

Untuk melihat hasil pengisian data tambahan ; (KlikGARDUPANDANG 
Terimakasih atas kerjasamanya.