Berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. 11804/-085 perihal Penginputan Data Usulan Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD Triwulan III Tahun 2020, diinformasikan kriteria penerima tambahan penghasilan sebagai berikut :
- Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
- Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-4;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Hadir dan aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi;
- Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD;
- Terdata dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik).
- Surat pernyataan belum memiliki Sertifikat Pendidik dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Ijazah pendidikan S1;
- SK pengangkatan PNS 100%;
- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) berdasarkan status pada web http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status atau pada SIMPKB;
- SK pembagian tugas mengajar sekolah, dan
- Lampiran absensi hingga bulan Oktober tahun 2020.
Kasi PTK JP1
Lily Kristiandari