Berdasarkan Badan Pengembangan dan Sumber Daya
Manusia No. /084.2 tanggal, Januari
2020 Hal : Pemberitahuan Pelaksanaan Diklat Kepala Sekolah, Surat Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan No. 3887/-083 tanggal 31 Maret 2020, Surat Dinas
Pendidikan No. 4028/-084.2 tanggal 2 April 2020 Hal : Berkas Pemberitahuan (Surat Edaran), Surat Dinas Pendidikan
No. 4041/-084.2 Hal : Verifikasi STTPP Diklat Penguatan Kepala Sekolah
(Surat Edaran), dengan ini saya sampaikan hal sebagai berikut :
Demikian Pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian Saudara saya ucapkan terima kasih.
Kepala Seksi PTK Sudin Pendidikan Wilayah I
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Lily Kristiandari
(Surat Edaran), dengan ini saya sampaikan hal sebagai berikut :
- Bagi Kepala Sekolah Jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, yang belum mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah agar mengisi : Formulir pada Link ini (Klik)
- Bagi Kepala Sekolah yang sudah mengikuti Diklat Penguatan Kemampuan Kepala Sekolah akan tetapi belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) agar mengisi Formulir dan mengupload Berkas STTPP tampak dari depan dan belakang serta digabung dengan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen. (Klik)
Demikian Pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian Saudara saya ucapkan terima kasih.
Kepala Seksi PTK Sudin Pendidikan Wilayah I
Kota Administrasi Jakarta Pusat
0 comments:
Post a Comment