Berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. 11804/-085 perihal Penginputan Data Usulan Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD Triwulan III Tahun 2020, diinformasikan kriteria penerima tambahan penghasilan sebagai berikut :
- Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
- Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-4;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Hadir dan aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi;
- Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD;
- Terdata dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik).
Bagi guru yang memenuhi kriteria diatas, diharap melengkapi berkas secara softcopy dan wajib menginputkannya melalui link http://bit.ly/form-tamsil-disdik. Adapun softcopy sebagai lampiran merupakan file gabungan dengan susunan berikut :
- Surat pernyataan belum memiliki Sertifikat Pendidik dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Ijazah pendidikan S1;
- SK pengangkatan PNS 100%;
- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) berdasarkan status pada web http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status atau pada SIMPKB;
- SK pembagian tugas mengajar sekolah, dan
- Lampiran absensi hingga bulan Oktober tahun 2020.
Waktu penginputan data pada link usulan calon penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020.
Jakarta, 28 Oktober 2020
Kasi PTK JP1
Kasi PTK JP1
Lily Kristiandari
0 comments:
Post a Comment