Kepada Yth.
Kepala TK, TPA, SPS, KB, PKBM, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Negeri
Di lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat
Di lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat
Sehubungan dengan Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta SE BKD No e-0018/se/2022 tentang Dukungan Kepatuhan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tanggal 7 September 2022 perihal Dukungan Kepatuhan Penyampaian laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, ada beberapa hal yang akan kami sampaikan sebagai berikut :
- Satuan Pendidikan negeri agar melakukan input dan update data Wajib Lapor LHKPN melalui pengisian (klik) link google form dengan sebenar-benarnya paling lambat Rabu, 21 September 2022
- Satuan Pendidikan Negeri yang memiliki Wajib Lapor LHKPN baru (sebelumnya mengisi Siharka/LHKASN), wajib mengisi formulir pendaftaran Wajib Lapor LHKPN baru (Formulir Pendaftaran download disini) dengan melampirkan fotocopy KTP paling lambat 30 September 2022.
- Gardu Pandang : Untuk dapat melihat hasil pengisian Google Form, bila didapat pengisian ganda atau lebih maka yang digunakan pengisian paling akhir dan apabila data berwarna kuning/merah, maka ybs harap mengisi ulang.
Demikian hal ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Cc. Kasi PTK JP1
0 comments:
Post a Comment