Pages

Powered by Blogger.

Thursday, May 12, 2022

PEMUTAKHIRAN DATA PTK

Kepada Yth. 
Kepala TK, TPA, SPS, KB, PKBM, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Negeri
Di lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat

Sehubungan dengan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0180/KG.09.00 tanggal 9 Mei 2022 perihal Pemutakhiran Data PTK di Aplikasi Dapodik dan Simudik, ada beberapa hal yang akan kami sampaikan sebagai berikut :
  1. Satuan Pendidikan negeri agar melakukan input dan update data PTK melalui SIMUDIK (www.simudik.id ) dengan sebenar-benarnya paling lambat Kamis, 12 Mei 2022.
  2. Satuan Pendidikan Negeri yang telah input dan update ke website Simudik, wajib membuat Surat Pernyataan (SPTJM download disini) dalam bentuk pdf dan dilampirkan hasil Anjab (Format Anjab download disini), kemudia SPTJM (Pdf) dan Anjab (Ecxel) di upload melalui link https://forms.gle/Qz2PWDwppgGBofv78 paling lambat Jumat, 13 Mei 2022.
  3. Gardu Pandang : Untuk dapat melihat hasil pengisian Google Form, bila didapat pengisian ganda atau lebih maka yang digunakan pengisian paling akhir dan apabila data berwarna kuning/merah, maka ybs harap mengisi ulang.
Demikian hal ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Cc. Kasi PTK JP1

1 comments:

  1. Semakin cakep nih web, informasinya juga update dan sangat bermanfaat thanks mimin

    ReplyDelete