Menindaklanjuti Surat Pengumuman Sekda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 tentang pemberkasan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru Tahap II (dua) di linkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Formasi Tahun 2021, dengan ini disampaikan agar Peserta PPPK TAHAP II (dua) mengisi format excel Pada Link ini (Klik) untuk Pendataan dan pembuatan SPRP oleh Dinas Pendidikan. Diharapkan Peserta PPPK TAHAP II selalu berperan aktif dan berkoordinasi dengan Sudin Pendidikan Wilayah I dalam pelaksanaan pemberkasan.
GARDU PANDANG ; Untuk dapat melihat hasil pengisian Google Form, bila didapat pengisian ganda atau lebih maka yang digunakan pengisian paling akhir dan apabila data berwarna kuning/merah, maka ybs harap mengisi ulang. Terimakasih
Jakarta, 25 Januari 2022
Kasi PTK Wil I JP
ttd
Lily Kristiandari