Diberitahukan kepada Guru PNS Jenjang TK dan Dikdas Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang memiliki Kriteria di bawah ini ;
1. Guru PNSD
2. Belum memiliki Sertifikat Pendidik (Sertifikasi Guru)
3. Memiliki kualifikasi akademi minimal S1/DIV
4. Memiliki NUPTK
dan belum terdaftar sebagai calon penerima tunjangan tambahan penghasilan (TAMSIL) 2018, agar mengisi Formulir (Klik) FORM PNSD NON PROFESI
Dan mengirim kelengkapan berkas ;
1. Fc. SK 100%
2. Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang menyatakan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
3. Fc. Ijazah terakhir
4. Fc. Sk Pembagian jam
5. Fc. Rek. Bank DKI
- Berkas dikirim ke SMP N 5 Jakarta paling lambat tanggal 5 Juni 2018
Untuk melihat hasil pengisian data tambahan ; (Klik) GARDUPANDANG
Terimakasih atas kerjasamanya.
0 comments:
Post a Comment