Pages

Powered by Blogger.

Tuesday, October 9, 2018

PEMUTAHIRAN DATA PENDIDIKAN FORMAL PEGAWAI

Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor : 87/se/2018 tanggal 5 Oktober 2018, maka agar para PNS dan CPNS jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK di lingkungan Sudin Wilayah I Kota agar mengirimkan : (Surat Edaran terlampir)

  1. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  2. Fotocopy Ijasah SD s.d Ijasah terakhir
  3. Fotocopy Surat Tanda Ujian Dinas Tk.I/ Tk.II, Penyesuaian Ijasah
  4. Fotocopy Ijin Belajar (Bagi yg belum mengikuti Penyesuaian) 
Diserahkan ke Sudin Wilayah I paling lambat Hari Rabu, tanggal 10 Oktober 2018.

Berikut saya sampaikan juga : ByName pembagian Kartu ATM Bank DKI 

Monday, August 13, 2018

DOKUMENTASI SOSIALISASI TPG DIKDAS & DIKMEN

Dokumentasi sosialisasi Tunjangan Profesi Guru PNS Non PNS Dikdas dan Dikmen Wilayah I dan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat Semester II (Triwulan III dan Triwulan IV) /Periode Juli s.d Desember 2018 : (Undangan Sosialisasi)

01. Kecamatan Gambir
02. Kecamatan Sawah Besar
03. Kecamatan Tanah Abang
04. Kecamatan Menteng
05. Kecamatan Kemayoran
06. Kecamatan Cempaka Putih, Senen, Johar Baru

- Berikut saya sampaikan MATERI SOSIALISASI PENYALURAN TPG
- PP No. 30 TAHUN 2015

Thursday, May 31, 2018

PENDATAAN PNSD NON PROFESI (TAMSIL) 2018

Diberitahukan kepada Guru PNS Jenjang TK dan Dikdas Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang memiliki Kriteria di bawah ini ; 
1.       Guru PNSD
2.       Belum memiliki Sertifikat Pendidik (Sertifikasi Guru)
3.       Memiliki kualifikasi akademi minimal S1/DIV
4.       Memiliki NUPTK 

dan belum terdaftar sebagai calon penerima tunjangan tambahan penghasilan (TAMSIL) 2018, agar mengisi Formulir (KlikFORM PNSD NON PROFESI

Dan mengirim kelengkapan berkas ; 
1. Fc. SK 100%
2. Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang menyatakan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
3. Fc. Ijazah terakhir
4. Fc. Sk Pembagian jam
5. Fc. Rek. Bank DKI

Berkas dikirim ke SMP N 5 Jakarta paling lambat tanggal 5 Juni 2018

Untuk melihat hasil pengisian data tambahan ; (KlikGARDUPANDANG 
Terimakasih atas kerjasamanya.

Tuesday, April 3, 2018

PENDATAAN KEPALA SEKOLAH NON PNS

Klik ; SURAT EDARAN 

Menindaklanjuti hasil rekon Sinkronisasi dan Validasi Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus  dan Insentif  Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,  Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dasar dan Menengah Tahun 2018 di Novotel Jakarta Mangga Dua Square Hotel, perihal Verifikasi dan Validasi penyaluran Tunjangan Guru  dan Kepala Sekolah  Non PNS, maka dengan ini saya sampaikan kepada Kepala Sekolah Jenjang TK, SD, SMP Swasta Wilayah Jakarta Pusat  sbb :
1.       Agar mengirim softcopy :
a.       Ijin Operasional Sekolah  (Asli)
b.      SK Pengangkatan Kepala Sekolah (Asli)
c.       SK Inpassing (Asli/bagi yang sudah memiliki)
di Scan dan unggah  sedangkan Hardcopy (2 rangkap) dikirim ke Sudin Pendidikan Wilayah 1, Gedung C, Lt.4 Menemui Sdr. Teguh Supriyadi

2.    Agar melengkapi kekurangan data Kepala Sekolah yang bersumber dari Aplikasi Dapodik.

Untuk unggah dan melengkapi data silahkan klik link berikut : https://goo.gl/forms/Uzqa1oBGcJYZsqQX2
Untuk gardu pandang silahkan klik link berikut :
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1XiqQahj9v4fxcnJE09rbNsvXY65ZFw1YNkvvs05d1jo/edit?usp=sharing

Pendataan ini ditutup pada hari Jumat, tanggal 6 April 2018 dikarenakan pada hari Senin, 9 April 2018 berkas  tersebut  akan dikirim ke Kemendikbud.


Sunday, January 21, 2018

VERIFIKASI BERKAS CALON PESERTA PPG 2018

sebagai kelanjutan dari pretes PPG, silahkan cek peserta pretest PPG 2018 LULUS KLIK DISINI
Guru yang lulus pretest selanjutnya wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan. 

A. Persyaratan peserta

  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
  5. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
  8. Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknoogi, dan Pendidikan Tinggi.
  9. Sehat jasmani dan rohani.
  10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  11. Berkelakuan baik

B. Persyaratan administrasi

  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
  2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
    1. Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
    2. PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
    3. Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
    4. Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
  4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.
  5. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
  6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
  7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
  9. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

C. Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018


Untuk guru TK/SD/SMP berkas dikirimkan ke SMPN 5 Jakarta, paling lambat diterima pada tanggal 26 Januari 2018.
Berkas dimasukkan dalam map schnelhecter warna merah, 2 rangkap. 
Lembar checklist download disini.

UNDANGAN PENGARAHAN PESERTA UTN ULANG 1 DAN 3

Yth. Kepala Seksi PTK Suku Dinas Pendidikan.

Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 01276/B/6T/2018 tanggal 11 Januari 2018 hal UKG Ulang I dan III Sertifikasi Guru Tahun 2018, mohon perhatiannya hal-hal sebagai berikut:

  1. Mohon bantuanya untuk menginfokan hal tsb kepada peserta UTN Ulang I dan III melalui komunitas guru, komunitas Kepsek, komunitas Pengawas dan Komunitas pendidikan lainnya. 
  2. Kepala Dinas Pendidikan mengundang Guru yang tercantum dalam lampiran berikut untuk mendapatkan pembekalan. Rencana pembekalan akan dilaksanakan di di Universitas Muhammadiyah Jakarta Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cireundeu, Ciputat, Tangerang, Banten Kode Pos 15419 Telepon (021) 7492862 Pada Rabu, 24 Januari 2018 dengan jadwal sbb: a. Peserta dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur Jam 08.00 sd Pukul 12.00 WIB. b. Peserta dari uku Dinas Pendidikan Jakarta Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu dan SILN Jam 13.00 sd Pukul 17.00 WIB. 
  3. Lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan Jadwal Pelaksanaan UTN Ulang I dan III dapat di lihat melalui laman ap2sg.sertifikasiguru.id 


Terimakasih
Amin F.
CC: Kabid PTK

Daftar Peserta KLIK DISINI