Berikut disampaikan (Klik) HASIL PENDATAAN GURU PNSD NON PROFESI Jenjang TK dan Dikdas Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Bulan Maret 2017, bagi yang memiliki Kriteria di bawah ini ;
1. Guru PNSD
2. Belum memiliki Sertifikat Pendidik (Sertifikasi Guru)
3. Di bawah binaan Kemdikbud
4. Memiliki NUPTK
dan belum terdaftar pada Hasil Pendataan, agar mengisi Formulir ;
(Klik) FORM PNSD NON PROFESI
(Klik) FORM PNSD NON PROFESI
dengan mengirim kelengkapan berkas ;
1. SK 100%
2. Surat Pernyataan dari Sekolah yang menyatakan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Berkas DIKDAS dikirim ke Sudin Wil I Jakarta Pusat Lt. 4 / SMP N 5 Jakarta
dan untuk melihat hasil pengisian data tambahan ; (Klik) GARDUPANDANG
Terimakasih atas kerjasamanya.
0 comments:
Post a Comment