Pages

Powered by Blogger.

Wednesday, March 22, 2017

PNSD NON PROFESI

Sehubungan dengan dimulainya Pendataan Guru PNSD Non Profesi Periode Januari -Juni Tahun 2017, maka saya minta agar Saudara yang memiliki Kriteria di bawah ini ;

1.       Guru PNSD
2.       Belum memiliki Sertifikat Pendidik (Sertifikasi Guru)
3.       Di bawah binaan Kemdikbud
4.       Memiliki NUPTK 

mengisi Formulir ; FORM PNSD NON PROFESI
dengan kelengkapan berkas ; 
1. SK 100%
2. Surat Pernyataan dari Sekolah yang menyatakan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Berkas DIKDAS dikirim ke Sudin Wil  I Jakarta Pusat Lt. 4 / SMP N 5 Jakarta 
- Berkas DIKMEN dikirim ke Sudin Wil II Jakarta Pusat Lt. 8 

dan untuk melihat hasil pengisian data ; klik GARDUPANDANG 
Formulir ini ditutup pada Hari ; Jumat  tanggal  ; 31 Maret 2017
Terimakasih atas kerjasamanya 

0 comments:

Post a Comment