Sehubungan dengan dimulainya Pendataan Guru PNSD Non Profesi Periode Januari -Juni Tahun 2017, maka saya
minta agar Saudara yang memiliki Kriteria di bawah ini ;
1.
Guru PNSD
2. Belum
memiliki Sertifikat Pendidik (Sertifikasi Guru)
3. Di
bawah binaan Kemdikbud
4.
Memiliki NUPTK
mengisi Formulir ; FORM PNSD NON PROFESI
dengan kelengkapan berkas ;
1. SK 100%
2. Surat Pernyataan dari Sekolah yang menyatakan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Berkas DIKDAS dikirim ke Sudin Wil I Jakarta Pusat Lt. 4 / SMP N 5 Jakarta
- Berkas DIKMEN dikirim ke Sudin Wil II Jakarta Pusat Lt. 8
dan untuk melihat hasil pengisian data ; klik GARDUPANDANG
Formulir ini ditutup pada Hari ; Jumat tanggal ; 31 Maret 2017
Terimakasih atas kerjasamanya
0 comments:
Post a Comment