Sehubungan dengan perubahan status Guru Bantu Pusat (GB) ke
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta pada umumnya, Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta
Pusat khususnya dan perubahan-perubahan data antara lain Unit Kerja, Jenjang Unit Kerja, Wilayah Unit
Kerja, maka kepada ;
1.
CPNS yang tetap
bertugas di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2.
CPNS yang ditugaskan ke luar Wilayah Kota Administrasi
Jakarta Pusat.
3.
CPNS yang ditugaskan masuk Wilayah Kota Administrasi
Jakarta Pusat.
Agar melakukan mutasi pada aplikasi Dapodik Sekolah unit
kerja lama ke unit kerja baru dan mengisi formulir pada ; FORM PENDATAAN UNIT KERJA
guna keperluan Upgrade data
Dapodik tahun 2017 yang berintegrasi pada Aplikasi Aneka Tunjangan (SIMTUN)
Untuk melihat hasil pengisian Klik pada ; GARDU PANDANG
CATATAN : Untuk Pengisian Formulir masuk menggunakan ........@gmail.com
Untuk melihat hasil pengisian Klik pada ; GARDU PANDANG
CATATAN : Untuk Pengisian Formulir masuk menggunakan ........@gmail.com
0 comments:
Post a Comment