Pages

Powered by Blogger.

Thursday, January 12, 2017

PENDATAAN UNIT KERJA CPNS

  Sehubungan dengan perubahan status Guru Bantu Pusat (GB) ke Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada umumnya, Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Pusat khususnya dan perubahan-perubahan data antara lain Unit Kerja, Jenjang Unit Kerja, Wilayah Unit Kerja, maka kepada  ;
1.  CPNS yang tetap  bertugas di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2.  CPNS yang ditugaskan ke luar Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
3.  CPNS yang ditugaskan masuk Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Agar melakukan mutasi pada aplikasi Dapodik Sekolah unit kerja lama ke unit kerja baru dan mengisi formulir pada ; FORM PENDATAAN UNIT KERJA 

guna keperluan Upgrade data Dapodik tahun 2017 yang berintegrasi pada Aplikasi Aneka Tunjangan (SIMTUN) 

Untuk melihat hasil pengisian Klik pada ; GARDU PANDANG 
CATATAN : Untuk Pengisian Formulir masuk menggunakan ........@gmail.com 

0 comments:

Post a Comment