https://goo.gl/forms/ID4oDPSeRQEA7WYI2
CATATAN :
- Mata Pelajaran yang diampu oleh PHL dengan jumlah jam >12 Jam per minggu dinyatakan ; Mapel tersebut kekurangan Guru PNS Contoh : Jumlah Kelas (6), Jumlah Guru Kelas PNS (4) Kekurangannya ; 6-4=2
- Guru PNS yang akan pensiun s.d Desember 2017 agar tetap didata pada Form bagian 3 (Mapel tsb dinyatakan ; tidak kekurangan Guru PNS)
- Guru PNS yang akan pensiun s.d Desember 2017 agar mengisi pada Form Bagia 4 sesuai dengan Mapel yang diampu berserta T.M.T Pensiun yang bersangkutan.
- Pengisian data paling lambat Rabu, 15 Desember 2016 , mengingat data harus segera terkirim ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Terimakasih
0 comments:
Post a Comment