Pages

Powered by Blogger.

Wednesday, November 9, 2016

PENDATAAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Menindaklanjuti surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 115/SE/2016 tanggal 7 November 2016 tentang Pendataan Tenaga Kependidikan, dimohon melakukan pembaharuan data melalui  Web : s.id/pendataan  paling lambat tanggal 11 November 2016, apabila mendapat kesulitan dalam pengimputan dapat menghubungi Seksi SDM Tenaga Kependidikan atau Email ke ; disdikjkt.sdmkependidikan@gmail.com  cc: ochiex@gmail.com
SURAT EDARAN

0 comments:

Post a Comment