Menindaklanjuti surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 115/SE/2016 tanggal 7 November 2016 tentang Pendataan Tenaga Kependidikan, dimohon melakukan pembaharuan data melalui Web : s.id/pendataan paling lambat tanggal 11 November 2016, apabila mendapat kesulitan dalam pengimputan dapat menghubungi Seksi SDM Tenaga Kependidikan atau Email ke ; disdikjkt.sdmkependidikan@gmail.com cc: ochiex@gmail.com
SURAT EDARAN
Wednesday, November 9, 2016
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment