Sehubungan dengan berlakukannya Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 140 Tahun 2016 tentang Penyediaan beras yang berkualitas dengan harga yang terjangkau serta mudah didapat, maka dilakukan verifikasi dan pendataan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
Sebagai langkah verifikasi/pendataan PNS dan CPNS yang BERSEDIA mengikuti program penyediaan beras mengisi FORMULIR (format terlampir)
dan SURAT KUASA PEMINDAHBUKUAN (Unduh format)
dan Bagi PNS dan CPNS yang TIDAK BERSEDIA berpartisipasi wajib mengisi FORMULIR (format terlampir)
dan membuat SURAT PERNYATAAN (Unduh format)
dan SURAT KUASA PEMINDAHBUKUAN (Unduh format)
dan Bagi PNS dan CPNS yang TIDAK BERSEDIA berpartisipasi wajib mengisi FORMULIR (format terlampir)
dan membuat SURAT PERNYATAAN (Unduh format)
Berkas agar dikirim ke Seksi Pendidikan Kecamatan masing-masing paling lambat Hari Jumat, tanggal 7 Oktober 2016. Terimakasih
Kepala Seksi SDM Wilayah I
Kota Administrasi Jakarta Pusat
ttd
0 comments:
Post a Comment