Sehubungan
dengan adanya pendataan Guru Non PNS di Sekolah Negeri Provinsi DKI Jakarta
yang tidak terkait Kontrak Individu, dihimbau bagi sekolah SD, SMP, SMA dan SMK di Wilayah 1 Sudin Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Pusat yang masih memiliki Guru dengan kriteria
tersebut di atas serta aktif memiliki jam mengajar agar mengisi formulir di
bawah ini paling lambat hari Rabu, tanggal 7 September 2016 :
Hard Copy agar dikirim ke
Sudin Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Ttd
0 comments:
Post a Comment