Sebagai tindak lanjut rapat hari Jumat tgl 13 Mei di
lantai 2 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang Pengusulan PAK, dengan
ini diinformasikan Kepada Kepala TK, SD, SMP, SMA dan SMK untuk mengisi “FORMAT INPUT DATA PAK” sesuai
dengan Jumlah Guru yang mengusulkan PAK dan selanjutnya mengirim ke Bidang SDM
Dinas Pendidikan melalui email,
Jika di suatu sekolah tidak ada guru yang mengusulkan PAK, maka sekolah tersebut tidak perlu mengisi “FORMAT INPUT DATA PAK”.
"FORMAT INPUT DATA PAK”. Klik DI SINI